Kamis, 24 Maret 2011

Fakta Desa Majasari Miskin

Karang Taruna Majasari intensif mengadakan kajian dan diskusi tentang masalah  pemekaran Majasih dan Majasari yang berdampak pada pelayanan pemerintah desa Majasari,
 

Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat desa sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan. Desa yang telah mencapai jumlah penduduk lebih dari 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga dan karena perkembanganya dalam pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dapat dilakukan pembentukan desa baru dengan cara pemecahan desa, tentunya dengan persyaratan sesuai peraturan daerah. seperti yang terjadi di desa Majasih Kecamatan Sliyeg yang dipecah menjadi 2 desa yaitu desa Majasih dan Desa Majasari sekira tahun 1982an, tetapi apakah pemekaran tersebut sesuai dengan peraturan?

Karang Taruna Majasari intensif mengadakan kajian dan diskusi tentang masalah  pemekaran Majasih dan Majasari yang berdampak pada pelayanan pemerintah desa Majasari, yang menjadi bahan kajian kami adalah tidak sesuainya perimbangan potensi sarana dan prasarana desa yang dimiliki Pemerintah desa Majasih dan Pemerintah desa Majasari, saksi hidup yang mengikuti pemekaran desa saat itu mengatakan jumlah kekayaan desa dibagi 55% (untuk desa Induk) dan 45%  (untuk desa Baru) pembagian tersebut kami akui sesuai dengan apa yang tertulis pada Perda Kab. Indramayu  tentang pemekaran desa,  tetapi tidak dalam kondisi sebenarnya, dalam penerapan pembagianya  potensi yang harusnya dibagi tersebut masih terdapat pada wilayah administrasi desa induk Majasih. dan masih diakui aset desa Majasih contohnya adalah lapangan bola.

Pembentukan desa Majasari kami simpulkan tidak sesuai persyaratan, faktanya pemerintah desa majasari memiliki sedikit potensi dan sedikit sumber-sumber pendapatan yang dikelolanya, dengan perumpamaan Majasari adalah sebuah keluarga yang kepala keluarganya hanya bisa mencari uang dipagi hari dan habis disore harinya yang tidak mungkin bisa membiayai pendidikan anak-anaknya, memenuhii sandang, pangan dan papan. Karang taruna sebagai wadah kaderisasi yang dituntut kritis dan peka terhadap kondisi sosial mencermati kondisi pemekaran yang tidak sesuai aturan tersebut berdampak pada pelayanan pemerintah desa Majasari saat sekarang, dimana pemerintah desa Majasari tidak bisa memenuhi keinginan masyarakatnya dalam hal penyediaan sarana dan prasarana yang seharusnya ada dari semenjak pemekaran, selain lahan tanah carik/bengkok, lahan untuk pemakaman umum, lahan untuk lapang bola, lahan untuk dibangunya masjid dan balai desa adalah sarana dan prasarana yang harus disediakan desa induk yang termasuk dalam perimbangan pembagian potensi desa tersebut. kenyataanya lahan untuk dibangunya masjid dan balai desa adalah hasil swadaya masyarakat Majasari, bukan dari hasil pembagian potensi desa Induk.

disadari atau tidak kondisi sepeti ini akan berdampak besar dimana generasi muda akan menaggung beban yang cukup berat, oleh karena syarat desa yang tidak terpenuhi sehingga kita menyandang status desa Miskin secara potensi dan miskin sumber-sumber pendapatan desa, sehingga pemerintah desa tidak optimal memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. 

"Adhitya Karya Mahatva Yodha"

0 komentar:

Posting Komentar

Poskan Komentar Anda Untuk Kemajuan Kami

Popular Posts

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Modern Warfare 3